Kamis, 22 Agustus 2013

SK TIM PENYUSUN RAPBS 2013

Tahun ajaran baru, ada peserta didik yang baru masuk ada juga yang telah lulus maka hal itu juga mempengaruhi jumlah peserta didik dan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah, demikian juga dengan SD Negeri 01 Linggo untuk tahun pelajaran 2013/2014 ini jumlah seluruh murid ada 187 peserta didik. Untuk itu perlu adanya pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang sesuai dengan jumlah murid pada tahun pelajaran ini. Pada tahap awal pembuatan sekolah telah mengadakan koordinasi dengan komite dengan mengadakan rapat untuk menyusun Tim pembuat RAPBS. Tim tersebut bertugas untuk menyusun RAPBS, untuk memperlancar kerja dari Tim maka kepala sekolah selaku tasan langsung membuat SK, yaitu sebagai berikut:

LogoPEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT  DINDIKBUD KAJEN
SEKOLAH DASAR  NEGERI 01 LINGGO
Jl. Raya Linggoasri Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Kode Pos 51161
 

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 01 LINGGO KECAMATAN KAJEN
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR  : 913/132/2013

Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
SD NEGERI 01 LINGGO KECAMATAN KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014

KEPALA SD NEGERI 01 LINGGO KECAMATAN KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN

Menimbang             :          
a. 
bahwa dalam  rangka Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBS) perlu dibentuk Tim Penyusun RAPBS Tahun Anggaran 2013/2014;

b.     
bahwa pembentukan Tim Penyusun RAPBS Tahun Anggaran 2013/2014 perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala SD Negeri 01 Linggo tentang pembentukan Tim Penyusun RAPBS SD Negeri 01 Linggo Tahun Anggaran 2013/2014.



Mengingat               :
1.                  
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78);

2.                  
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3.                  
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

4.                  
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5.                  
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.                  
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13);

7.                  
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA SMK, SDLB, SMLB dan SMALB;

8.                  
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U2002 tanggal 2 April 2002 tentang Komite Sekolah;

9.                  
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 24 Tahun 2008 tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah (Berita Daerah kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 24 24, Tambahan Berita Daerah Nomor 2);

10.                  
Keputusan Bupati pekalongan Nomor 027/287 Tanggal 30 Oktober 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah kabupaten Pekalongan Tahun 2010.



Memperhatikan       :

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 913/ ……/ 2011 tanggal ……… Tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Tahun Pelajaran 2013/2014.



MEMUTUSKAN
Menetapkan            :


KESATU                :

Membentuk Tim Penyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SD Negeri 01 Linggo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA                  :

Tugas Tim Penyusun RAPBS sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan-peraturan yang berlaku.
KETIGA                 :

Dalam melaksanakan Tugasnya Tim Penyusun RAPBS sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan tugasnya ke Kepala Sekolah
KEEMPAT             :

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja sekolah tahun pelajaran 2013/2014
KELIMA                :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di                         : Linggoasri
Pada tanggal                           : 25 Maret 2013

Kepala SD Negeri 01 Linggo
Kabupaten Pekalongan,



WASIYO, S. Ag.
NIP: 19581111 197912 1 006



Tembusan :
1.        Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pekalongan;
2.        Kepala UPT Dindikbud Kajen;
3.        Ketua Komite SDN 01 Linggo
4.        Arsip














SUSUNAN TIM PENYUSUN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS) SD NEGERI 01 LINGGO
TAHUN ANGGARAN 2013/2014



1.                
Penanggungjawab
:
Wasiyo, S. Ag.
Kepala Sekolah
2.                                   
Ketua
:
Enawati Dasa Saputri, S. Pd. SD
Guru
3.                      
Sekretaris
:
Tri Handayani, A. Ma. Pust.
Perpustakaan
4.                          
Anggota
:
4.1.
Tri Rejeki, S. Pd. SD.
Guru



4.2.
Kartono
Komite Sekolah



4.3.
Suswati, S. Pd.
Guru



4.4.
Yekti Yeniarti, S. Pd. SD.
Guru



4.5
Suswanto, S. Pd.
Guru





Ditetapkan di                         : Linggoasri
Pada tanggal                           : 25 Maret 2013

Kepala SD Negeri 01 Linggo
Kabupaten Pekalongan,



WASIYO, S. Ag.
NIP: 19581111 197912 1 006

Selasa, 20 Agustus 2013

INI TENTANG MIMPI ADE

Anak adalah anugerah terindah yang Allah berikan kepadaku, karena merekalah sumber inspirasi dan mampu beri warna tersendiri dalam setiap hari yang ku lalui. Canda tawa mereka mampu damaikan hati yang tepiskan gundahku. Ini tentang mimpi ade jagoanku yang kedua, celotehnya mampu buatku tersenyum dan terharu. Pada suatu hari saat sedang menikmati acara televisi kesukaan ade iseng aku bertanya tentang mimpinya, dengan panjang lebar ade menjawab; lulus SD ade mau mondok setelah itu ade mau kuliah di bidang komputer agar bisa menjadi ahli komputer terus membuat game komputer, setelah itu dijual kalau dapat uang banyak mau membelikan bunda mobil yaris merah. Mendengar celotehnya itu aku tertawa, kemudian aku berkata kalau ade sudah besar bunda sudah jadi nenek-nenek keriput dan tidak tegak lagi berjalannya sehingga sudah tidak bisa untuk mengendarai mobil yang ade belikan. Adepun berkata kalau naik mobil nanti bunda ade gendong dan yang jadi supir ade kalau bunda pengen pergi jalan-jalan. Ku kecup lembut kening buah hatiku tercinta dan berkata amin semoga cita-cita ade terkabul dan bunda berumur panjang untuk mendampingi setiap tumbuh kembang buah hati tercinta. Terima kasih de' mimpi ade membuat bunda tersanjung!!