Rabu, 03 April 2013

Tim Manajemen BOS SDN 01 Linggo


PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAJEN
SEKOLAH DASAR NEGERI 01 LINGGO
Alamat Jl. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan                             
                            
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 01 LINGGO
Nomor: 421.2/120/ 2013

TENTANG
PENUNJUKKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 01 LINGGO
TAHUN ANGGARAN 2013

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 01 LINGGO

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013;


b.
Untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarkat serta memberikan pendidikan untuk mengembangkan potensi diri agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi;


c.
Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk tertib dan efektifnya perencanaan, penggunaan dan pelaporan bantuan BOS, perlu menetapkan Tim Manajemen BOS tingkat sekolah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Sisten Pendidikan Nasional;


2.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


3.
Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 tentang Otonomi Daerah;


4.
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011.




MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama
:
Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri 01 Linggo Tahun Anggaran 2013 dengan susunan keanggotaan pengurus sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini.
Kedua
:
Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 01 Linggo Tahun Anggaran 2013.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan di dalamnya, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Linggo
Pada tanggal 3 Januari 2013
Kepala SD Negeri 01 Linggo



WASIYO, S. Ag.
NIP 19581111 197912 1 006

Lampiran            : Keputusan Kepala SD Negeri 01 Linggo
Nomor               : 421.1/120/2013
Tanggal              : 3 Januari 2013
Tentang              : Susunan pengurus Tim Manajemen BOS Tahun Anggaran 2013





SUSUNAN PENGURUS TIM MANAJEMEN BOS
TAHUN ANGGARAN 2013

No
Nama / NIP / NUPTK
Pangkat / Gol. Ruang
Jabatan
Ket
Dalam Dinas
Dalam Tim
1
WASIYO, S. Ag.
NIP       : 19581111 197912 1 006
NUPTK : 6443 7366 3920 0003
Pembina
IV a
Kepala Sekolah
Penanggungjawab

2
ENAWATI DASA SAPUTRI
NIP       : 19800423 200701 2 007
NUPTK : 4755 7586 5930 0012
Pengatur Tk. I
II d
Guru Kelas
Bendahara

3
Daumi
-
-
Anggota
Orang tua/Wali murid






Linggoasri, 3 Januari 2013
Kepala SD Negeri 01 Linggo




WASIYO, S. Ag.
NIP 19581111 197912 1 006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar